<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Prita Mulyasari Terjerat UU ITE, Kebebasan Berpendapat di Internet Terancam</title>
	<atom:link href="http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 Jul 2011 04:09:20 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: sablon kaos jogja</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/comment-page-1/#comment-342</link>
		<dc:creator>sablon kaos jogja</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jan 2011 12:04:26 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=630#comment-342</guid>
		<description>blogwalking mas. kunjungi blogku juga ya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>blogwalking mas. kunjungi blogku juga ya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: redaksi</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/comment-page-1/#comment-42</link>
		<dc:creator>redaksi</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 14 Jun 2009 13:44:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=630#comment-42</guid>
		<description>MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT

Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan... sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya...

itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

.......................................................................................................

Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.

Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.

Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.


Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>MATINYA KEBEBASAN BERPENDAPAT</p>
<p>Biarkanlah ada tawa, kegirangan, berbagi duka, tangis, kecemasan dan kesenangan&#8230; sebab dari titik-titik kecil embun pagi, hati manusia menghirup udara dan menemukan jati dirinya&#8230;</p>
<p>itulah kata-kata indah buat RS OMNI Internasional Alam Sutera sebelum menjerat Prita dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
<p>Bila kita berkaca lagi kebelakang, sebenarnya pasal 310 KUHP adalah pasal warisan kolonial Belanda. Dengan membungkam seluruh seguruh teriakan, sang rezim penguasa menghajar kalangan yang menyatakan pendapat. Dengan kejam penguasa kolonial merampok kebebasan. tuduhan sengaja menyerang kehormatan, nama baik, kredibilitas menjadi ancaman, sehingga menimbulkan ketakutan kebebasan berpendapat.</p>
<p>Menjaga nama baik ,reputasi, integritas merupakan suatu keharusan, tapi alangkah lebih bijaksana bila pihak-pihak yang merasa terganggu lebih memperhatikan hak-hak orang lain dalam menyatakan pendapat.</p>
<p>Dalam kasus Prita Mulyasari, Rumah sakit Omni Internasional berperan sebagai pelayan kepentingan umum. Ketika pasien datang mengeluhjan pelayanan buruk pihak rumah sakit, tidak selayaknya segala kritikan yang ada dibungkam dan dibawah keranah hukum.</p>
<p>Kasus Prita Mulyasari adalah presiden buruk dalam pembunuhan kebebasan menyatakan pendapat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Togar Lubis</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/comment-page-1/#comment-41</link>
		<dc:creator>Togar Lubis</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 06:35:43 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=630#comment-41</guid>
		<description>Kasus yang menimpa Mbak Prita merupakan bukti nyata bahwa penegak hukum kita masih suka mempermainkan hukum atau menerapkan pasal-pasal hukum yang keliru untuk kepentingan pribadi atau kelompok di negeri ini. Disisi lain kasus tersebut merupakan gambaran bahwa &quot;sejumlah orang&quot; masih senang &quot;membungkam&quot; keluhan, kritik dan apa yang dirasakan oleh rakyat. Jika hal ini dibiarkan maka kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh UU akan segera &quot;mati&quot; di negeri ini. Tetap semangat Mbak Prita, doa kami bersamamu. salam, Masyarakat Marginal Sumatera Utara.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Kasus yang menimpa Mbak Prita merupakan bukti nyata bahwa penegak hukum kita masih suka mempermainkan hukum atau menerapkan pasal-pasal hukum yang keliru untuk kepentingan pribadi atau kelompok di negeri ini. Disisi lain kasus tersebut merupakan gambaran bahwa &#8220;sejumlah orang&#8221; masih senang &#8220;membungkam&#8221; keluhan, kritik dan apa yang dirasakan oleh rakyat. Jika hal ini dibiarkan maka kebebasan mengeluarkan pendapat yang dilindungi oleh UU akan segera &#8220;mati&#8221; di negeri ini. Tetap semangat Mbak Prita, doa kami bersamamu. salam, Masyarakat Marginal Sumatera Utara.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Barata Nagaria</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/comment-page-1/#comment-40</link>
		<dc:creator>Barata Nagaria</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 10:27:07 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=630#comment-40</guid>
		<description>Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien
oleh RS OMNI International Alam Sutera

Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :
• info@omnihealthcare.co.id dan info@omni-hospitals.com (RS OMNI International Alam Sutera)
• mph@cbn.net.id (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus &amp; Partners).
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.
Wassalam,

BARATA NAGARIA
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)
Web, http://anti-kriminal.blogspot.com
Email : barata.nagaria@yahoo.co.id</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien<br />
oleh RS OMNI International Alam Sutera</p>
<p>Kasihan saja tidak cukup. Apakah yang sudah Anda lakukan untuk menggalang anti kriminalisasi pasien oleh RS OMNI International Alam Sutera ? Atau Anda hanya membaca dan menonton kasus itu di Media Cetak dan Televisi ?<br />
Jika Anda peduli, namun tidak tahu caranya mengekspresikan kepedulian Anda, berikut ini adalah langkah praktis untuk menyampaikan aspirasi Anda :<br />
1. Kirim Email kekecewaan dan kutukan Anda, kepada :<br />
• <a href="mailto:info@omnihealthcare.co.id">info@omnihealthcare.co.id</a> dan <a href="mailto:info@omni-hospitals.com">info@omni-hospitals.com</a> (RS OMNI International Alam Sutera)<br />
• <a href="mailto:mph@cbn.net.id">mph@cbn.net.id</a> (Pengacara RS OMNI International Alam Sutera dari Risma Situmorang, Heribertus &amp; Partners).<br />
2. Anda juga bisa menyampaikan kekecewaan dan kutukan Anda secara langsung kepada nomor telpon : 021-53128555 (hunting). Jangan hanya berbicara sama operatornya, tetapi kalau bisa dengan para manajemen RS OMNI International Alam Sutera, yaitu Sukendro (Direktur Utama), Dina (Direktur), atau Anda juga bisa menghubungi semua nama petugas yang disebutkan dalam surat keluhan Prita Mulyasari.<br />
3. Cara lainnya adalah dengan mengirimkan fax dukungan yang sama ke nomor : 021- 53128666.<br />
Marilah kita semua melakukan langkah nyata sebagai rasa solidaritas dan tangggungjawab sosial personal. Agar kasus kriminalisasi terhadap pasien yang dilakukan oleh RS Internasional merupakan yang pertama dan yang terakhir. Lakukan apa yang bisa dilakukan, sekarang juga. Terima kasih atas kepedulian Anda.<br />
Wassalam,</p>
<p>BARATA NAGARIA<br />
Solidaritas Anti Kriminalisasi Pasien Indonesia (SAKPI)<br />
Web, <a href="http://anti-kriminal.blogspot.com" rel="nofollow">http://anti-kriminal.blogspot.com</a><br />
Email : <a href="mailto:barata.nagaria@yahoo.co.id">barata.nagaria@yahoo.co.id</a></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

