<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kris J. Mendrofa &#187; Opinion</title>
	<atom:link href="http://www.mendrofa.com/category/opinion/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.mendrofa.com</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Tue, 27 Jul 2010 07:19:23 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.0</generator>
		<item>
		<title>Priok Berdarah, Klimaks &#8220;Dosa-dosa&#8221; Pol PP</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2010/04/15/priok-berdarah-klimaks-dosa-dosa-pol-pp-2/</link>
		<comments>http://www.mendrofa.com/2010/04/15/priok-berdarah-klimaks-dosa-dosa-pol-pp-2/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 15 Apr 2010 05:20:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mendrofa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Editorial]]></category>
		<category><![CDATA[Opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Share]]></category>
		<category><![CDATA[Pol PP]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=1020</guid>
		<description><![CDATA[Tanpa bermaksud menyinggung perasaan keluarga korban tewas dari Pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang masih berduka, kejadian tragis yang mengakibatkan kerugian materi bahkan korban jiwa di pihak pol PP maupun warga memang sudah selayaknya mereka (Pol PP) mendapatkan &#8220;ganjaran&#8221; itu. Publik sudah tahu &#8220;track record&#8221; Pol PP dalam menjalankan setiap tugasnya rata-rata berakhir dengan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Tanpa bermaksud menyinggung perasaan keluarga korban tewas dari Pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang masih berduka, kejadian tragis yang mengakibatkan kerugian materi bahkan korban jiwa di pihak pol PP maupun warga memang sudah selayaknya mereka (Pol PP) mendapatkan &#8220;ganjaran&#8221; itu.<span id="more-1020"></span></p>
<p>Publik sudah tahu &#8220;track record&#8221; Pol PP dalam menjalankan setiap tugasnya rata-rata berakhir dengan bentrokan dengan warga, sepertinya tidak afdol kalau setiap penggusuran tidak diakhiri dengan &#8220;ritual&#8221; bentrokan dengan warga. Pihak aparat kepolisian yang kadang turut serta membantu aparat Pol PP dalam melakukan penertiban tidak jarang berhadap-hadapan dengan Pol PP sendiri karena anggota Pol PP terus-menerus memukuli warga yang tidak berdaya sedangkan pihak aparat polisi berusaha melereai atau mengamankan warga yang sedang jadi bulan-bulanan aparat Pol PP.</p>
<p>Seperti kejadian kemarin (14/04/2010), kalau saja salah seorang warga yang sudah terpojok dan jadi bulan-bulanan aparat Pol PP tidak segera diamankan polisi maka mungkin warga itu akan babak belur. Menariknya walau warga tersebut sudah dibela/diselamatkan beberapa anggota polisi yang datang memasang badan, anggota Pol PP yang sudah beringas berusaha menerobos untuk memukuli warga tersebut di depan polisi. Polisi lalu beteriak agar anggota PP tersebut menjauh.</p>
<p>Semoga dengan kejadian Priok berdarah yang saya anggap sebagai klimaks dari &#8220;dosa-dosa&#8221; Polisi Pamong Praja selama ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi pengambil kebijakan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, anggota DPR/DPRD maupun masyarakat untuk &#8220;mereview&#8221; apakah layak mempertahankan keberadaan Polisi Pamong Praja atau membubarkan saja lembaga itu dan atau membenahi dulu organisasi Pol PP sebelum melakukan &#8220;aksi-aksi&#8221; berikutnya agar mereka semakin profesional, sesuai harapan masyarakat dan dalam setiap aksinya di lapangan tentunya manusiawi dan mengedepankan pendekatan musyawarah dengan warga dan bukan sebaliknya langsung memakai cara-cara yang dipraktekkan selama ini.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mendrofa.com/2010/04/15/priok-berdarah-klimaks-dosa-dosa-pol-pp-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>4</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Terima kasih Sudah Merokok</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2010/02/20/terima-kasih-sudah-merokok/</link>
		<comments>http://www.mendrofa.com/2010/02/20/terima-kasih-sudah-merokok/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Feb 2010 13:32:44 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mendrofa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Share]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=949</guid>
		<description><![CDATA[Terima kasih sudah merokok, judul yang aneh ya. Menyuruh orang &#8220;membunuh&#8221; secara pelan-pelan diri sendiri dan menguras isi kantong tetapi kenapa berterima kasih? Ya, harus berterima kasih. Produsen rokok untung, petani tembakau untung, negara untung dengan cukai rokoknya yang mahal tetapi masih murah dibanding dengan negara-negara lain. Mereka-mereka inilah yang berterima kasih. Perputaran roda ekonomi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Terima kasih sudah merokok, judul yang aneh ya. Menyuruh orang &#8220;membunuh&#8221; secara pelan-pelan diri sendiri dan menguras isi kantong tetapi kenapa berterima kasih? Ya, harus berterima kasih. Produsen rokok untung, petani tembakau untung, negara untung dengan cukai rokoknya yang mahal tetapi masih murah dibanding dengan negara-negara lain. Mereka-mereka inilah yang berterima kasih. Perputaran roda ekonomi dengan industri rokoknya memang sangat pesat, sepesat dampak negatifnya juga bahkan kalau dipikir-pikir, kerugian yang diakibatkan rokok tidak sebanding dengan keuntungan yang didapat tadi. Tetapi kenapa masih banyak yang merokok justru dikalangan warga yang ekonominya pas-pasan? aneh juga.<span id="more-949"></span></p>
<p>Saya secara pribadi berterima kasih juga karena telah merokok! Karena dengan merokok, saya bisa menulis artikel ini dan bisa mengerti kenapa &#8220;harus&#8221; merokok dan kenapa harus berhenti merokok segera atau kapan &#8220;idealnya&#8221; merokok dan kapan tidak merokok. Saya dulunya sebagai perokok aktif juga, tetapi sekarang saya sudah bosan merokok karena bosan merokok maka saya berkomitmen untuk berhenti merokok. Ya, sudah berhenti merokok lebih 2 tahun yang lalu. Dulu ketika berhenti, banyak teman-teman yang tertawa mendengarnya. Menurut mereka itu lucu dan mustahil terjadi tetapi buat saya itu tidak lucu dan gampang untuk berhenti. Dengan kesadaran sendiri dan sedikit kemauan, saya bisa berhenti merokok. Tidak ada tips, tidak ada yang menekan untuk berhenti dan bahkan saya tidak tersiksa karena disebabkan keputusan berhenti yang tiba-tiba itu. Semuanya berjalan lancar, tanpa hambatan. Lalu apa yang membuat saya berhasil berhenti? Alasannya:  BOSAN!</p>
<p>Sejarah rokok dalam hidup saya sendiri sebanarnya cukup panjang dan mempunyai &#8220;3 fase&#8221; merokok yaitu pertama kali mengenal rokok ketika kelas 6 Sekolah Dasar (SD), waktu itu cuma merokok 1 batang tetapi dengan jantung berdebar berjuta rasa antara takut dan nikmat. Setelah lulus dan masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), dari kelas 1 sampai 2 saya tidak merokok dan waktu kelas 3 saya merokok selama 1 tahun. Ketika lulus SMP dan masuk SMK, saya berhenti merokok lagi. Ketika kelas 3 SMK, saya telah menjelma jadi perokok berat! Wajib hukumnya untuk menyedot rokok minimal 1 bungkus setiap hari. Dalam fase ini, saya mempunyai &#8220;motto&#8221;: boleh tidak makan, asal merokok! Maklum waktu itu saya ngekos, uang kos dan uang untuk membeli keperluan sehari-hari sebagian dipakai untuk beli barang &#8220;haram&#8221; itu.</p>
<p>Ketika tamat SMK dan merantau untuk kuliah ke Jakarta, ternyata kebiasaan merokok ini tetap berjalan bahkan semakin parah, berinternet 2 atau 3 jam saja sudah menghabiskan 1 bungkus rokok. Ketika kuliah, selain merokok dibarengi dengan minum-minuman beralkohol, nongkrongnya di warung depan kampus yang tidak jauh dari pintu gerbang. Setiap cewek-cewek yang lewat disitu melihat kami dengan sinis  (belakangan baru sadar) tetapi saya menganggapnya keren, cool! Tidak sedikit kalau pulang kuliah saya dan beberapa teman melalui stasiun Megaria &#8211; Cikini dan bioskop Megaria di Jakarta Pusat yang legendaris itu  dengan berjalan  sempoyongan, lucu tetapi mungkin lebih cocok konyol.</p>
<p>Suatu saat sepeti biasa sambil menunggu dosen saya dan beberapa teman merokok di kelas yang ber-AC dan teman-teman lainnya yang tidak merokok menegur kami, teman saya yang lain mengalah keluar kelas walau dengan berat hati tetapi saya bersikeras untuk tidak meninggalkan kelas itu, sambil menghirup rokoknya dalam-dalam saya lalu balas mengecam mereka, kalau kalian tidak nyaman atau tidak senang kalian keluar ruangan. Jangan menyuruh saya keluar, hak saya untuk untuk santai dan merokok. Sayapun tidak menggubris protes mereka dan akhirnya teman-teman saya mengalah. Tinggallah sendirian di kelas sambil menikmati dan berpikir kenapa teman-teman saya pada protes? sampai mereka keluar kelas, padahal saya tahu mereka itu terpaksa karena sebenarnya mereka masih ingin berdiskusi dan menyelesaikan tugas-tugas mereka. Saya juga berpikir, dimana-mana orang-orang yang tidak merokok menghindari saya dan kalau sudah mulai pegang korek api dan rokok tiba-tiba tanpa diusir mereka sudah kabur.</p>
<p>Suatu saat saya berdebat sengit dengan seorang senior saya yang tidak merokok, menurut dia merokok itu dosa istilah sekarang haram. Sontak saya protes, mana ayat yang mendukung dalam kitab yang melarang atau mengharamkan rokok itu? teman saya lalu berkata, memang tidak ada tapi bukankah rokok itu merusak kesehatan yang merusak diri sendiri dan di Kitab agama manapun merusak kesehatan diri sendiri tidak boleh. Tapi jawaban saya sederhana, itu tidak relevan. Pokoknya merokok walaupun bisa merusak kesehatan tetapi bukan dosa.</p>
<p>Lalu lama-kelamaan, saya berpikir kenapa tidak berhenti merokok saja. Sudah jelas merokok itu banyak sisi negatifnya, kenapa saya harus bertahan untuk merokok? Terlepas apakah merokok itu dosa, haram atau bahkan sebaliknya.</p>
<p>Akhirnya saya mengambil keputusan untuk berhenti merokok, dan memotivasi diri-sendiri dengan berkata: saya bosan merokok! Kalau ketemu dengan teman-teman di kampus atau di kos, saya bilang maaf saya sudah berhenti merokok, saya bosan merokok. Kalau sudah bosan merokok apa yang anda lakukan? Teman saya menjawab: ya berhenti! Saya jawab benar, jadi jangan tawari saya rokok lagi.</p>
<p><strong>Merokok Itu Keren<br />
</strong></p>
<p>Dari dulu sampai sekarang, konon alasan orang merokok itu karena ingin tampil keren sambil menghindari sebutan bencong (banci) kalau dirinya tidak merokok dan kesenangan yang didapat dari merokok adalah bonus yang didapat dikemudian hari setelah terikat dengan rokok itu sendiri. Faktanya banyak bencong yang merokok, kalau masalah keren? itu relatif.</p>
<p>Biasanya orang-orang yang berhenti merokok akan mengalami tekanan dari diri-sendiri maupun dari luar misalnya dari teman-temannya maupun teman barunya ketika bertemu di suatu pesta misalnya. Seakan-akan orang lain berkata, anda payah, anda tidak punya solidaritas bahkan anda banci karena tidak merokok (padahal banyak banci yang merokok!) Salah satu alasan perokok pemula untuk nekat mencoba merokok karena alasan terakhir ini, menghindari cap banci dari teman-temannya oleh karena itu dia akan memulai merokok dan merasa itu keren. Pertanyaan saya, dengan banyak bencong (bahkan rata-rata merokok) apakah tidak sebaliknya perokok itu dicap sebagai banci? he he he</p>
<p>Mungkin bagi anda yang masih aktif merokok dan berkeinginan berhenti mempertimbangkan kata-kata terakhir ini untuk memotivasi diri-sendiri biar bisa berhenti merokok. Ucapkan berkali-kali: saya bosan merokok, saya bukan banci!! Tentunya semua hal adalah merupakan pilihan buat kita, anda punya pilihan untuk tetap merokok atau untuk berhenti merokok, itu adalah pilihan hidup anda, hak prerogatif anda.</p>
<p>Pesan moral: berhentilah merokok, sebelum rokok itu membunuh anda!</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mendrofa.com/2010/02/20/terima-kasih-sudah-merokok/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>10</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>RPP Konten Multimedia, Peraturan Reaktif</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2010/02/16/rpp-konten-multimedia-peraturan-reaktif/</link>
		<comments>http://www.mendrofa.com/2010/02/16/rpp-konten-multimedia-peraturan-reaktif/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 16 Feb 2010 04:53:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mendrofa</dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Politic]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=905</guid>
		<description><![CDATA[Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia menurut saya merupakan rancangan peraturan reaktif atas &#8220;kegagalan&#8221; pemerintah dalam memerangi atau membendung aksi sebagian tulisan di blog, forum maupun di situs-situs lainnya yang melanggar hukum ataupun ada indikasi melanggar hukum di Indonesia ataupun menghina tokoh-tokoh tertentu seperti artikel dan gambar yang menghina nabi salah satu agama beberapa waktu [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Rancangan Peraturan Menteri tentang konten multimedia menurut saya merupakan rancangan peraturan reaktif atas &#8220;kegagalan&#8221; pemerintah dalam memerangi atau membendung aksi sebagian tulisan di blog, forum maupun di situs-situs lainnya yang melanggar hukum ataupun ada indikasi melanggar hukum di Indonesia ataupun menghina tokoh-tokoh tertentu seperti artikel dan gambar yang menghina nabi salah satu agama beberapa waktu yang lalu.</p>
<p>Tuduhan saya ini berdasarkan atas salah satu pasal yang justru menghukum penyelenggara (provider) yang belum tentu berperan sebagai penulis konten dan bukan menghukum penulis konten misalnya. Dan cara ini dianggap efektif karena kalau ada pelanggaran maka tinggal meminta pertanggungjawaban provider tadi, mencari biang kerok atau penulis konten tidak perlu lagi karena sudah otomatis ada tersangkanya. Kalau pakai cara ini, betapa &#8220;praktisnya&#8221; mencari pelaku kejahatan di dunia maya. Tanpa bantuan pakar, ahli IT atau pakar forensik, pihak berwajib sudah dapat tersangkanya, instan!<span id="more-905"></span></p>
<p>Kasus yang berusaha menyeret penyelenggara konten misalnya pernah dialami Youtube karena dianggap telah mempublikasi hak cipta dari para penyedia materi yang videonya diupload di situs <a href="http://youtube.com/" target="_blank">youtube.com</a>. Dan hasilnya apa? Apakah Youtube sukses dijerat? Jawabannya hampir tidak mungkin dan mereka akhirnya terbebas dari jeratan hukum.</p>
<p>RPM tentang multimedia ini seperti peraturan yang berusaha mencari tikus dalam lumbung padi, gudang makanan atau gudang penyimpanan. Karena rasa frustasi dan ketidakberdayaan mencari tikus itu, maka gudangnya dihanguskan, dibakar! Segitunyakah sampai membakar gudang tersebut? Sepertinya tidak tepat dan tidak bijaksana. Tetapi ya itu tadi, karena panik makanya timbullah kebijakan yang reaktif itu dengan membakar gudang atau lumbung padinya. Tentunya cara ini bukan menyelesaikan masalah.</p>
<p>Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saja perlu ditinjau kembali karena sudah ada korbannya, kementrian komunikasi dan informasi justru menambah peraturan yang kontroversial. Semoga peraturan ataupun undang-undang yang dibuat pemerintah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mengayomi dan melindungi masyarakat dari kejahatan atau kerugian yang ditimbulkan dari penyebaran konten multimedia dan bukan justru sebaliknya menjadi media baru dalam &#8220;membunuh&#8221; kreatifitas khususnya di dunia maya.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mendrofa.com/2010/02/16/rpp-konten-multimedia-peraturan-reaktif/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Memaknai &amp; Menghayati Sumpah Pemuda</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2009/10/29/memaknai-menghayati-sumpah-pemuda/</link>
		<comments>http://www.mendrofa.com/2009/10/29/memaknai-menghayati-sumpah-pemuda/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 29 Oct 2009 13:21:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Politic]]></category>
		<category><![CDATA[Hari sumpah pemuda]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=742</guid>
		<description><![CDATA[Dulu: Nasionalisme, Kini: Sektarianisme? Kita baru saja memperingati hari sumpah pemuda yang menjadi cikal bakal kesadaran para pemuda 81 yang lalu untuk bersatu membulatkan tekad bahwa kita bertumpah darah satu, berbangsa satu dan berbahasa satu bahasa Indonesia. Dengan pemikiran itulah maka negara ini berdiri dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uniknya (menurut saya) mungkin ketika [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dulu: </strong><strong>Nasionalisme, Kini: </strong><strong>Sektarianisme?</strong></p>
<p>Kita baru saja memperingati hari sumpah pemuda yang menjadi cikal bakal kesadaran para pemuda 81 yang lalu untuk bersatu membulatkan tekad bahwa kita bertumpah darah satu, berbangsa satu dan berbahasa satu bahasa Indonesia. Dengan pemikiran itulah maka negara ini berdiri dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia. Uniknya (menurut saya) mungkin ketika itu defenisi bertumpah darah satu, berbangsa satu bahkan berbahasa satu sangat sulit digambarkan dan sangat kabur, coba bayangkan butir ketiga yaitu berbahasa satu bahasa Indoensia. Ketika itu mana ada yang namanya bahasa Indonesia? yang ada bahasa Melayu yang ketika itu menjadi bahasa pemersatu di nusantara ini, sementara masing-masing etnis mempunyai bahasa sendiri-sendiri.<span id="more-742"></span></p>
<p>Tapi kok mereka mau ya mengaku mempunyai bahasa satu? bahasa Indonesia pula! Tentunya para pemuda waktu itu mempunyai cita-cita yang sangat luhur dalam arti mereka rela berkorban, rela meninggalkan kenyamanan dan rela membuang ego dan kepentingan masing-masing dan mau menciptakan suatu &#8220;wadah&#8221; baru dengan &#8220;menciptakan&#8221; yang namanya Indonesia, menciptakan dan mengaku bertumpah darah satu, berbangsa satu dan berbahasa satu bahasa Indonesia.</p>
<p>Ketika semalam menonton MetroTV dalam program Save Our Nation yang menghadirkan nara sumber Pak Adnan Buyung Nasution, saya sangat menyukai salah satu pernyataan beliau yang menyatakan bahwa demokrasi itu bukan cuma setuju atau tidak setuju, bukan cuma mayoritas dan minoritas. Demokrasi yang kita jalankan sekarang ini (sebenarnya saya tidak suka mengatakan ini) adalah demokrasi yang kebablasan, demokrasi yang kita jalankan sekarang ini adalah demokrasi yang berdasarkan &#8220;suara/kepentingan&#8221; mayoritas, bukan demokrasi yang berdasarkan kepentingan bersama. Kepentingan mayoritas dan kepentingan bersama jelas makna dan penjabarannya beda donk&#8230;..</p>
<p>Singkatnya kepentingan mayoritas adalah kepentingan yang seakan-akan demokratis tapi sebenarnya melupakan esensi dari demokrasi itu sendiri. Kepentingan bersamalah yang harusnya kita pelihara, karena semua elemen ikut dilibatkan dan mendapatkan apa yang menjadi haknya. Esensi dari sumpah pemuda yang diikrarkan ketika itu adalah berdasarkan kepentingan bersama dan bukan berdasarkan kepentingan &#8220;demokratis&#8221; yang mayoritas tadi, kalau itu terjadi saya yakin dari dulu republik ini tidak akan berdiri.</p>
<p>Saya heran, di negara kita tercinta ini kok masih ada praktek-praktek yang menodai demokrasi? Contohnya: Kok orang yang mau mendirikan rumah ibadah harus diatur oleh SKB (surat Keterangan Bersama) 3 menteri? kok kalau akan mendirikan rumah ibadah harus meminta izin dalam bentuk tandatangan 200 warga sekitar agar rumah ibadah di lingkungan mereka bisa berdiri? apakah ini yang namanya demokrasi, pendirian rumah ibadah yang merupakan hak setiap warga negara harus ditentukan/diputuskan lewat voting terbanyak? dan kalau kalah voting maka rumah ibadah tersebut tidak jadi di bangun, mengerikan.</p>
<p>Saya merasa Republik ini sedang &#8220;diperebutkan&#8221; dan diarahkan untuk kepentingan kelompok tertentu, betapa tidak, sudah 200 lebih peraturan daerah (perda) sektarian yang jelas sudah melenceng dari cita-cita luhur pendiri bangsa ini bahwa negara ini berdiri diatas semua golongan dan kepentingan. Jakarta sebagai ibukota negara ini sudah dikelilingi oleh perda-perda sektarian, mungkin selangkah lagi (semoga tidak terjadi) di ibukota negeri ini akan berlaku perda sektarian juga dan kalau itu terjadi maka terbuka lebarlah bagi kelompok-kelompok terntentu yang menginginkan piagam Jakarta dijadikan sebagai landasan negara kita ini.</p>
<p>Dan kalau praktek-praktek yang tidak memperhatikan kepentingan bersama masih berlanjut, maka habis sudah yang namanya nasionalisme, nasionalisme akan tingggal jadi kenangan. Selamat hari sumpah pemuda, ayo bangkit pemuda Indonesia!</p>
<input id="gwProxy" type="hidden" />
<input id="jsProxy" onclick="jsCall();" type="hidden" />
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mendrofa.com/2009/10/29/memaknai-menghayati-sumpah-pemuda/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Monster Itu: Pasal Pencemaran Nama Baik</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2009/06/08/monster-itu-pasal-pencemaran-nama-baik/</link>
		<comments>http://www.mendrofa.com/2009/06/08/monster-itu-pasal-pencemaran-nama-baik/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2009 08:25:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Politic]]></category>
		<category><![CDATA[Share]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=658</guid>
		<description><![CDATA[Menarik juga ketika saya membaca Koran Tempo dan beberapa media lain yang intinya memberitakan bahwa pasal pencemaran nama baik sudah saatnya dihapus. Bahkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong menilai pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik sebenarnya sudah sepantasnya dihapus karena sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Menarik juga ketika saya membaca Koran Tempo dan beberapa media lain yang intinya memberitakan bahwa pasal pencemaran nama baik sudah saatnya dihapus. Bahkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong menilai pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik sebenarnya sudah sepantasnya dihapus karena sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini (<a href="http://www.depkominfo.go.id/2009/06/06/ma-pasal-pencemaran-nama-baik-sebaiknya-dihapus/" target="_blank">www.depkominfo.go.id</a>, 6/6/2009).<span id="more-658"></span></p>
<p>Sebagaimana kita ketahui pasal pencemaran nama baik sebagai delik dimulai pada abad 13 (masyarakat Feodalisme) untuk menjaga kehormatan kaum bangsawan, nah sekarang pasal ini dipakai untuk menjaga kehormatan kaum tertentu yang merasa dicemarkan nama baiknya, celakanya defenisi pencemaran nama baik itu sampai sekarang belum jelas kriteria dan batasannya, jadilah pencemaran nama baik diartikan sesuai dengan pesanan, kebutuhan dan tuntutan pelapor yang merasa nama baiknya dicemarkan, parah!</p>
<p>Lalu oleh beberapa kalangan menilai pasal pencemaran nama baik merupakan pasal karet dan kalau saya bilang itu pasal karet dan pasal &#8220;bodoh&#8221; karena siapapun oknum yang mencoba menggunakannya baik sebagai pribadi yang mengaku sebagai &#8220;korban&#8221; pencemaran nama baik maupun oknum-oknum aparat, akan terlihat bodoh bila menggunakan pasal karet ini walaupun diatas kertas dan bahkan dalam prakteknya memang mereka cukup pintar dan intelek tetapi pasal &#8220;monster&#8221; itulah yang membuat mereka terkesan payah.</p>
<p>Lalu pertanyaannya kalau kita menghapus pasal pencemaran nama baik itu, akan membuat Negara ini sangat liberal seperti Amerika? Dan akan mengakibatkan semakin banyaknya pencemaran nama baik di negeri ini? Sepertinya tidak juga, sudah banyak negara-negara di dunia ini yang telah menghapuskan pasal pencemaran nama baik, negera bekas &#8220;jajahan&#8221; kita Timor Leste saja tidak memakai pasal pencemaran nama baik dalam undang-undangnya begitu juga negara-negara miskin di Afrika seperti Ghana, Ukraina dan Srilanka. Negara kita bukan seperti Amerika dan bukan juga seperti Negara-negara miskin, Negara kita adalah Negara demokratis yang seharusnya menghargai kebebasan berpendapat warganya.</p>
<p>Di tengah hiruk-pikuknya proses demokrasi di Indonesia yang telah menjelma menjadi Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ternyata masih saja menyimpan atau menyelipkan &#8220;monster&#8221; dalam undang-undangnya yang siap membungkam sesuatu informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, apalagi kalau tulisan atau pendapat itu merupakan kritik keras dari masyarakat. Sudah beberapa orang yang telah menjadi korban pasal pencemaran nama baik ini salah satu yang sedang hangat dibicarakan adalah kasus Prita Mulyasari yang hanya sekedar curhat lewat e-mail mengenai pengalamannya di salah satu rumah sakit dan kemudian diganjar dengan ancaman hukuman pidana.</p>
<p>Ada hal-hal yang lucu dan menggelikan juga buat saya, mengapa KUHP yang kita pakai sekarang masih mengadopsi peninggalan zaman Hindia Belanda diantara pasal-pasal tersebut misalnya yang mengatur pencemaran nama baik dan kesusilaan. Wajar saja pasal pencemaran nama baik diselipkan dalam undang-undang waktu itu, maklum mereka penjajah dan celakanya pasal tersebut diadopsi setelah Indonesia merdeka bahkan pasal pencemaran nama baik tersebut semakin hidup dan dipakai sebagai alat oleh pihak penguasa, pengusaha maupun perorangan dalam membungkam opini publik atau opini perorangan dalam zaman yang katanya reformasi ini.</p>
<p>Kadang kalau mengingat pasal pencemaran nama baik ini, saya belum terlalu yakin kalau Indonesia ini merupakan Negara demokratis, bagaimana demokratis bila sedikit saja yang bersuara lantang langsung diganjar dengan hukuman penjara, yang sedang hangat kasus Prita Mulyasari yang oleh berbagai kalangan dianggap sebagai &#8220;korban&#8221; dari aparat yang tidak profesioanal, celakanya saya juga tidak tahu siapa yang tidak profesional itu apakah jaksa atau polisi, wong mereka saling melempar berbagai argumen yang membingungkan, ya sudahlah memang biasa di negeri ini kalau sudah namanya tanggungjawab pastilah pada dilempar kesana-kemari kita berharap ke depan tidak ada korban-korban lagi dan sesegera mungkin mencabut atau membatalkan pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan mekanisme yang ada.</p>
<p>Pasal-pasal &#8220;karet&#8221; pencemaran nama baik dalam undang-undang RI ada dalam:</p>
<ul>
<li>UU ITE: Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, &#8220;Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.&#8221;</li>
<li>Dalam Undang-undang KUHP terdapat dalam pasal  310 ayat 1 dan 2, ps. 311 ayat 1, ps.316, 207,208</li>
</ul>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mendrofa.com/2009/06/08/monster-itu-pasal-pencemaran-nama-baik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Prita Mulyasari Terjerat UU ITE, Kebebasan Berpendapat di Internet Terancam</title>
		<link>http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/</link>
		<comments>http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 05:36:53 +0000</pubDate>
		<dc:creator></dc:creator>
				<category><![CDATA[Blog]]></category>
		<category><![CDATA[Opinion]]></category>
		<category><![CDATA[Share]]></category>
		<category><![CDATA[Pencemaran nama baik]]></category>
		<category><![CDATA[Prita Mulyasari]]></category>
		<category><![CDATA[UU ITE]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mendrofa.com/?p=630</guid>
		<description><![CDATA[Beberapa hari terakhir ini nama Prita Mulyasari tiba-tiba saja ramai dibahas di berbagai media baik cetak maupun elektronik terlebih-lebih di dunia maya, ibu dua anak ini yang sekedar curhat ke teman-temannya lewat e-mail yang menceritakan perlakuan salah satu rumah sakit terhadapnya justru membuat dia terjerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<dl id="attachment_637" class="wp-caption alignleft" style="width: 141px;">
<dt class="wp-caption-dt"><img class="size-full wp-image-637" title="Prita Mulyasari" src="http://192.168.0.11/blog/wp-content/uploads/2009/06/prita-mulyasari1.jpg" alt="Prita Mulyasari" width="131" height="162" /></dt>
</dl>
<p>Beberapa hari terakhir ini nama Prita Mulyasari tiba-tiba saja ramai dibahas di berbagai media baik cetak maupun elektronik terlebih-lebih di dunia maya, ibu dua anak ini yang sekedar curhat ke teman-temannya lewat e-mail yang menceritakan perlakuan salah satu rumah sakit terhadapnya justru membuat dia terjerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 Tahun 2008 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.</p>
<p>Beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat seseorang yang menulis sesuatu yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik diantaranya pada Bab VII (perbuatan yang dilarang) pasal 27 ayat 1-4 dan pasal 28 ayat 1-2.<span id="more-630"></span></p>
<p>Salah satu yang dikenakan kepada ibu Prita Mulyasari: Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: &#8220;setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik&#8221;</p>
<p>Yang perlu dicatat dalam UU ITE saya tidak menemukan salah satu ayat yang secara khusus menjelaskan pencemaran nama baik terhadap suatu lembaga apalagi badan usaha hanya ada pencemaran nama baik terhadap perorangan dan suatu kelompok. Rumah sakit termasuk dalam kategori kelompok?? tentunya badan usaha kan? Jadi seharusnya pasal Pasal 27 ayat 3 UU ITE diabaikan dan tidak bisa menjerat seseorang yang bahkan telah dinilai mencemarkan nama baik suatu badan usaha.</p>
<p><strong>Ancaman Bersama</strong></p>
<p>Saya tidak mengenal ibu Prita Mulyasari tetapi saya merasa ini merupakan ancaman bersama, ancaman buat saya, buat anda, buat keluarga anda dan buat siapapun yang memanfaatkan internet sebagai media interaksi sosial di tanah air.</p>
<p>Ini suatu tindakan yang keterlaluan dan tidak perlu terjadi seharusnya konsumen dan warga negara dijamin kebebasannya dalam mengungkapkan pendapat, kritik, maupun informasi yang memang perlu publik ketahui bukan sebaliknya mengbungkam kritikan bahkan informasi dari masyarakat.</p>
<p><strong>Ancaman Buat Blogger</strong></p>
<p>Saya sebagai blogger yang<span style="text-decoration: line-through;"> aktif</span> menulis sesuatu apa saja yang saya lihat dan alami terus terang merasa terancam dan gelisah dengan tindakan aparat yang menangkap saudara Prita Mulyasari, ini merupakan ancaman bersama dan terutama rekan-rekan blogger tanah air, mungkin sudah saatnya meng-<em>review</em> Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar menghormati prinsip kebebasan berpendapat terutama kebebasan berpendapat di internet.</p>
<p>Memang Undang-undang ini sewaktu dibuat beberapa waktu yang lalu banyak mengundang pro dan kontra dan kali ini undang-undang tersebut sudah memakan &#8220;korban&#8221;, anda, saudara anda, teman anda, keluarga anda ataukah saya yang akan jadi &#8220;korban&#8221; berikutnya?? mudah-mudahan tidak!</p>
<p>Mudah-mudahan masih ada aparat yang &#8220;waras&#8221; yang masih menjunjung tinggi prinsip kebebasan berpendapat, tentunya pendapat yang santun, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran datanya.</p>
<p><strong>Lampiran:</strong><br />
<a href="http://mendrofa.com/UU-ite.pdf">Download Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)</a></p>
<p>Keterangan: photo diambil dari <a href="www.detik.com" target="_blank">www.detik.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mendrofa.com/2009/06/03/prita-mulyasari-terjerat-uu-ite-kebebasan-berpendapat-di-internet-terancam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
