Monster Itu: Pasal Pencemaran Nama Baik

Menarik juga ketika saya membaca Koran Tempo dan beberapa media lain yang intinya memberitakan bahwa pasal pencemaran nama baik sudah saatnya dihapus. Bahkan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong menilai pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik sebenarnya sudah sepantasnya dihapus karena sudah tidak relevan untuk digunakan saat ini (www.depkominfo.go.id, 6/6/2009).

Sebagaimana kita ketahui pasal pencemaran nama baik sebagai delik dimulai pada abad 13 (masyarakat Feodalisme) untuk menjaga kehormatan kaum bangsawan, nah sekarang pasal ini dipakai untuk menjaga kehormatan kaum tertentu yang merasa dicemarkan nama baiknya, celakanya defenisi pencemaran nama baik itu sampai sekarang belum jelas kriteria dan batasannya, jadilah pencemaran nama baik diartikan sesuai dengan pesanan, kebutuhan dan tuntutan pelapor yang merasa nama baiknya dicemarkan, parah!

Lalu oleh beberapa kalangan menilai pasal pencemaran nama baik merupakan pasal karet dan kalau saya bilang itu pasal karet dan pasal “bodoh” karena siapapun oknum yang mencoba menggunakannya baik sebagai pribadi yang mengaku sebagai “korban” pencemaran nama baik maupun oknum-oknum aparat, akan terlihat bodoh bila menggunakan pasal karet ini walaupun diatas kertas dan bahkan dalam prakteknya memang mereka cukup pintar dan intelek tetapi pasal “monster” itulah yang membuat mereka terkesan payah.

Lalu pertanyaannya kalau kita menghapus pasal pencemaran nama baik itu, akan membuat Negara ini sangat liberal seperti Amerika? Dan akan mengakibatkan semakin banyaknya pencemaran nama baik di negeri ini? Sepertinya tidak juga, sudah banyak negara-negara di dunia ini yang telah menghapuskan pasal pencemaran nama baik, negera bekas “jajahan” kita Timor Leste saja tidak memakai pasal pencemaran nama baik dalam undang-undangnya begitu juga negara-negara miskin di Afrika seperti Ghana, Ukraina dan Srilanka. Negara kita bukan seperti Amerika dan bukan juga seperti Negara-negara miskin, Negara kita adalah Negara demokratis yang seharusnya menghargai kebebasan berpendapat warganya.

Di tengah hiruk-pikuknya proses demokrasi di Indonesia yang telah menjelma menjadi Negara demokrasi terbesar ketiga di dunia ternyata masih saja menyimpan atau menyelipkan “monster” dalam undang-undangnya yang siap membungkam sesuatu informasi yang dianggap mencemarkan nama baik, apalagi kalau tulisan atau pendapat itu merupakan kritik keras dari masyarakat. Sudah beberapa orang yang telah menjadi korban pasal pencemaran nama baik ini salah satu yang sedang hangat dibicarakan adalah kasus Prita Mulyasari yang hanya sekedar curhat lewat e-mail mengenai pengalamannya di salah satu rumah sakit dan kemudian diganjar dengan ancaman hukuman pidana.

Ada hal-hal yang lucu dan menggelikan juga buat saya, mengapa KUHP yang kita pakai sekarang masih mengadopsi peninggalan zaman Hindia Belanda diantara pasal-pasal tersebut misalnya yang mengatur pencemaran nama baik dan kesusilaan. Wajar saja pasal pencemaran nama baik diselipkan dalam undang-undang waktu itu, maklum mereka penjajah dan celakanya pasal tersebut diadopsi setelah Indonesia merdeka bahkan pasal pencemaran nama baik tersebut semakin hidup dan dipakai sebagai alat oleh pihak penguasa, pengusaha maupun perorangan dalam membungkam opini publik atau opini perorangan dalam zaman yang katanya reformasi ini.

Kadang kalau mengingat pasal pencemaran nama baik ini, saya belum terlalu yakin kalau Indonesia ini merupakan Negara demokratis, bagaimana demokratis bila sedikit saja yang bersuara lantang langsung diganjar dengan hukuman penjara, yang sedang hangat kasus Prita Mulyasari yang oleh berbagai kalangan dianggap sebagai “korban” dari aparat yang tidak profesioanal, celakanya saya juga tidak tahu siapa yang tidak profesional itu apakah jaksa atau polisi, wong mereka saling melempar berbagai argumen yang membingungkan, ya sudahlah memang biasa di negeri ini kalau sudah namanya tanggungjawab pastilah pada dilempar kesana-kemari kita berharap ke depan tidak ada korban-korban lagi dan sesegera mungkin mencabut atau membatalkan pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan mekanisme yang ada.

Pasal-pasal “karet” pencemaran nama baik dalam undang-undang RI ada dalam:
  • UU ITE: Pasal 27 Ayat (3) berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
  • Dalam Undang-undang KUHP terdapat dalam pasal 310 ayat 1 dan 2, ps. 311 ayat 1, ps.316, 207,208

About Kris Mendrofa

Lecturer. Blogger. Technopreneur. Traveller.

0 komentar:

Posting Komentar