Prita Mulyasari Terjerat UU ITE, Kebebasan Berpendapat di Internet Terancam

Beberapa hari terakhir ini nama Prita Mulyasari tiba-tiba saja ramai dibahas di berbagai media baik cetak maupun elektronik terlebih-lebih di dunia maya, ibu dua anak ini yang sekedar curhat ke teman-temannya lewat e-mail yang menceritakan perlakuan salah satu rumah sakit terhadapnya justru membuat dia terjerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) nomor 11 Tahun 2008 yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Beberapa pasal dalam UU ITE yang bisa menjerat seseorang yang menulis sesuatu yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik diantaranya pada Bab VII (perbuatan yang dilarang) pasal 27 ayat 1-4 dan pasal 28 ayat 1-2.

Salah satu yang dikenakan kepada ibu Prita Mulyasari: Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi: “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Yang perlu dicatat dalam UU ITE saya tidak menemukan salah satu ayat yang secara khusus menjelaskan pencemaran nama baik terhadap suatu lembaga apalagi badan usaha hanya ada pencemaran nama baik terhadap perorangan dan suatu kelompok. Rumah sakit termasuk dalam kategori kelompok?? tentunya badan usaha kan? Jadi seharusnya pasal Pasal 27 ayat 3 UU ITE diabaikan dan tidak bisa menjerat seseorang yang bahkan telah dinilai mencemarkan nama baik suatu badan usaha.

Ancaman Bersama

Saya tidak mengenal ibu Prita Mulyasari tetapi saya merasa ini merupakan ancaman bersama, ancaman buat saya, buat anda, buat keluarga anda dan buat siapapun yang memanfaatkan internet sebagai media interaksi sosial di tanah air.

Ini suatu tindakan yang keterlaluan dan tidak perlu terjadi seharusnya konsumen dan warga negara dijamin kebebasannya dalam mengungkapkan pendapat, kritik, maupun informasi yang memang perlu publik ketahui bukan sebaliknya mengbungkam kritikan bahkan informasi dari masyarakat.

Ancaman Buat Blogger

Saya sebagai blogger yang aktif menulis sesuatu apa saja yang saya lihat dan alami terus terang merasa terancam dan gelisah dengan tindakan aparat yang menangkap saudara Prita Mulyasari, ini merupakan ancaman bersama dan terutama rekan-rekan blogger tanah air, mungkin sudah saatnya meng-review Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar menghormati prinsip kebebasan berpendapat terutama kebebasan berpendapat di internet.

Memang Undang-undang ini sewaktu dibuat beberapa waktu yang lalu banyak mengundang pro dan kontra dan kali ini undang-undang tersebut sudah memakan “korban”, anda, saudara anda, teman anda, keluarga anda ataukah saya yang akan jadi “korban” berikutnya?? mudah-mudahan tidak!

Mudah-mudahan masih ada aparat yang “waras” yang masih menjunjung tinggi prinsip kebebasan berpendapat, tentunya pendapat yang santun, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenaran datanya.

Lampiran:
Download Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Keterangan: photo diambil dari www.detik.com

About Kris Mendrofa

Lecturer. Blogger. Technopreneur. Traveller.

0 komentar:

Posting Komentar